
Hi, selamat pagi di ONE POPOLAR SHOES, di kesempatan akan menjelaskan tentang sandal baru Trik Baru Edarkan Sabu, Sembunyikan di Sandal Jepit - Tribunnews.com simak selengkapnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengendar sabu di Jalan Tanjung Duren Utara IV Rt 11/03, Tanjung Duren Utara Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Saat dilakukan pengeledahan, sabu yang dibawa oleh Apri Suryono (36) disembunyikan di sandal jepit untuk mengelabuhi petugas.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya penerangan masyarakat. Setelah memperoleh penerangan itu, alat melancarkan obeservasi dan penyelidikan, hingga akhir didapat individualitas pelaku.
"Kami bisa penerangan dari warga jika di daerah Jalan Tanjung Duren Utara sering ada transaksi narkoba, sehingga kita lakukan penyelidikan," kata Iver Son Manossoh, Senin (1/7/2019).
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
Kanit Reskrim AKP Supriyatin menjelaskan, setelah memperoleh individualitas pengedar, alat langsung melancarkan pengamatan dan memperoleh ciri-ciri pengedar tersebut. Saat ditangkap, pelaku memburu memperniagakan sabu.
Polisi akan datang mengamati untuk mencari barang bukti. Polisi pun mendapati paket sabu yang telah disembunyikan di sadal apit yang dibawa pelaku.
Baca: Catat, 10 Janji yang Pernah Diucapkan Jokowi-Maruf Jika Terpilih Pimpin Indonesia 2019-2024
"Petugas menemukan satu paket sabu yang disembuyikan di sandal sebelah kiri. Tepatnya dibawah jepitan sandal dengan cara ditempelkan dengan menggunakan solatip warna hitam," katanya.
Tersangka akan datang diminta menunjukan tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti lain. Di sana, alat memperoleh enam paket sabu siap edar.
Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja
"Dari bangunan tersangka anggota juga menemukan enam paket plastik klip yang disimpan dikantong saku kemeja yang sedang digantung di kamar bangunan tersangka," ucapnya. Kini pelaku di pemeriksaan oleh Polsek Tambora.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1), UURI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 7 Tahun Penjara.
Laporan: Joko Supriyanto
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Sembunyikan Sabu di Sendal Jepit, Pria Ini Diciduk Petugas Polsek Tambora
Sekian detil mengenai Trik Baru Edarkan Sabu, Sembunyikan di Sandal Jepit - Tribunnews.com semoga artikel ini bermanfaat salam
Artikel ini diposting pada label sandal baru, sandal baru pria, mimpi pakai sandal baru,
Komentar
Posting Komentar